PADANG, METRO – Perkembangan penyidikan terhadap kasus sate yang diduga daging babi oleh pihak kepolisian Polresta Padang sudah menemui titik terang. Hal tersebut diperkuat dengan hasil Laboratorium Forensik dari Medan yang telah selesai dan tiba di Polresta Padang pada hari Rabu (26/2).
”Kita telah mendapatkan hasil dari Laboraturium Forensik di Medan kemarin, yang menyatakan positif bahwa sate tersebut mengandung babi,” ujar Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan, Kamis (27/2).
Dikatakan Yulmar, Jumlah sampel yang disita dan diajukan ke Lab Forensik di Medan semuanya positif mengandung babi.
“Kita ajukan dan kita sita sebagai barang bukti sebanyak 379 tusuk sate dan kesemuanya positif mengandung babi,” lanjut Yulmar.
Dilanjutkan oleh Yulmar, pihaknya juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu B dan E yang merupakan pemilik sate dan akan didalami karena kemungkinan besar ada tambahan lagi tersangka lainnya.
”Namun saat ini tersangka belum ditahan. Karena kami masih melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang. Selain itu kami menilai mereka masih kooperatif selama kami melengkapi berkas perkara tersebut,” ucap Kapolresta.
Sementara itu terkait kasus ini, Kapolresta Padang mengatakan, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 7 tahun penjara.
”Ke depan kita juga akan bekerja sama dengan BPOM untuk mengadakan razia tempat-tempat makanan ataupun tempat-tempat lain yang diduga mengandung hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena seperti diketahui masyarakat kita merupakan masyarakat yang religius,” pungkas Yulmar.
Seperti diketahui sebelumnya pada Selasa (29/1) yang lalu, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM dan Satpol PP Padang melakukan penggerebekan terhadap gerobak sate KMSB yang diduga menggunakan daging babi.
Dari hasil Laboratorium yang dilakukan oleh tim tersebut, diketahui bahwa sate yang dijual oleh pemilik sate KMSB tersebut memang berasal dari daging babi. Sehingga Dinas Perdagangan melimpahkan kasus ini ke kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Balai POM Kota Padang mengamankan seorang pedagang sate Padang karena menjual sate daging babi, Selasa 29 Januari 2019. Pedagang ini menjual sate daging babi tanpa memberitahu pelanggannya yang sebagian besar warga lokal yang beragama Islam.
Puluhan petugas mendatangi pedagang sate bermerek ‘KMS’ di depan Tugu Padang Area di Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur. “Kita dapat laporan sejak Oktober. Lalu kita beli untuk sampel. Pemeriksaan agak lama karena sampel dikirim ke Balai POM Aceh yang peralatannya lebih canggih. Nah, hasilnya baru keluar tanggal 21 Januari lalu. Sekarang baru kita eksekusi,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang Novita Latina.
Menurut Novita, sate tersebut positif menggunakan daging babi. Apa dampaknya? “Umat muslim kan haram makan daging babi. Orang sini muslim semua. Mereka bisa saja menjual sate babi, tapi harus dituliskan di depan gerobaknya kalau itu sate babi,” kata dia.
Saat diamankan, pedagang sate mencoba menyembunyikan daging babi tersebut. Berkat kejelian petugas, sate daging babi itu ditemukan dalam got di sekitar dapur pemilik sate. “Ini sudah kita curigai sejak lama,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal. (r/rgr)