“Awalnya tersangka ini koperatif terhadap tindakan yang dilakukan beliau yang telah mengunakan dana nagari tanpa sepengetahuan Wali Nagari dengan berupaya akan melakukan penggantian. Hanya saja, EG bersedia membayar dengan menicicilnya sebanyak tiga kali,” ujar Riki.
Cicilan pertama lanjut Riki dilakukan pada Bulan September tahun 2022 sebesar Rp 6.150.000. Cicilan kedua tanggal 4 Januari tahun 2023 sebesar Rp 850.000 dan cicilan ketiga tanggal 6 april 2023 sebesar 2 juta. Sehingga total uang yang dicicil tersangka Rp 9 juta, sedangkan sisanya tersangka tidak mau tahu lagi.
“Setelah cicilan tiga kali, tersangka pun dinonaktifkan dari pekerjaanya. Tersangka ternyata tidak koperatif setelah batas waktu yang ditentukan, sehingga Wali Nagari melaporkan kejadian ini ke Inspektorat Kabupaten Agam,” kata dia.
Menurut Riki, dari hasil pemerikasan inspektorat terbukit tersangka EG ini telah melakukan tindak tindana korupsi dana nagari yang menbuat kerugian negara Rp185 juta dikurangi pengembalian Rp 9 juta maka total kerugian negara menjadi Rp 176 juta rupiah
“Dari keterangan tersangka dana nagari yang dia selewengkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk proses persidangan. Terkait keterlibatan untuk tersangka baru kita menunggu dari hasil fakta-fakta dipersidangan apakah nantinya ada indikasi tersangka baru atau memang murni ia lakukan sendiri,” tutupnya. (pry)
















