Sehari sebelumnya, Tim Klewang juga menangkap satu orang rekannya bernama Alex Sandra (40) di kawasan Jondul Rawang, Kecamatan Padang Selatan dalam kasus yang sama. Alex di tangkap pada Rabu, (24/4).
Alex diduga telah melakukan curanmor terhadap 1 unit sepeda motor Honda Revo warna silver di halaman rumah Yarnita Zebua di Jl. Sutan Syahrir No.195 pada hari Selasa (16/4) malam. Kejadian ini diketahui pada hari Rabu (17/4) pagi.
Menurut Ipda Yanti Delfina, Kasi Humas Polresta Padang, menyebutkan penangkapan Alex berawal dari laporan Yarnita ke Polresta Padang.
“Berdasarkan laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan Alex di Jondul Rawang,” ungkapnya.
“Saat ditangkap, Alex tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (brm)
