Adapun putusan ini, bermula dari gugatan yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad RiÂdha Sabana. Dalam gugatannya, Ridha bermaksud menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Putusan MA itu tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.
Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kkota dan Wakil Wali Kota tersebut. (jpg)
