METRO SUMBAR

PN Canangkan Zona Integritas Wilayah Kerja, Wujudkan Pelayanan Birokrasi yang Bersih

0
×

PN Canangkan Zona Integritas Wilayah Kerja, Wujudkan Pelayanan Birokrasi yang Bersih

Sebarkan artikel ini

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung Indrawan SH MH canangkan zona intergritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilyah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan PN Lubuk Basung. Acara pencanangan zona intergritas ini dilaksanakan di Ruang Persidangan PN Lubuk Basung, Selasa (26/2).
Kemudian dihadiri Staf ahli Bupati Budi Perwira Negara,Ketua DPRD Agam, Kajari Agam,Ketua Pengadilan Agam Lubuk Basung,Ketua Pengadilan Maninjau,Kapolres Agam,Kapolres Bukittinggi, Dandim 0304 Agam LKAM, MUI, Bundo Kanduang dan wakil ketua Hakim dan pejabat berserta staf PN Lubuk Basung.
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Indrawan SH. MH mengatakan, latar belakang acara ini adalah sebagai tonggak untuk pembangunan zona intergritas di lingkungan PN Lubuk Basung dan umumnya bagi peradilan umum.
Kemudian untuk memenuhi amanah peraturan perundang-undangan antara lain UU Mo.28/1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme dan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi,UU nomor 30 /2002 tentang keterbukaan informasi Publik,UU nomor 49 /2009 tentang perubahan kedua atas UU nomor 2 /1986 tentang Peradilan umum, Peraturan Pemerintah Nomor 60/2008 tentang Sistem Pengadilan Internal.
Pemerintah,Peraturan Presiden nomo 81 tahun 2010 tentang Grand design reformasi birokrasi 2010-2025, Peraturan Mentri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.52 /2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas. menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani wilayah di lingkungan instansi Pemerintah dan surat Keputusan Mahkamah Agung RI nomor 1944/KMA/SK/XI/2014, 25 November 2014.
Dikatakan Indrawan, sebenarnya sebelum pencanangan zona intergritas ini PN Lubuk Basung dari awal-awal sudah menuju hal tersebut, Di mana PN Lubuk Basung telah terakreditasi dengan Akretasi “A” (exellent),telah melaksanakan sistem Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) melaksanakan E-Court,sistem adminitrasi secara elektronik yang dikenal SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan MIS ( Monitoring Implementasi SIPP).
“PN Lubuk Basung berniat melakukan pembangunan zona intergritas yang ditentukan kapasitas dan kualitas intergritas masing-masing individu di PN Lubuk Basung, mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja,pola fikir (mind set) budaya kerja (culture set).
Indrawan menambahkan, sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona intergritas yang diharapkan,dan PN Lubuk Basung optimis hal tersebut bisa terwujud. Kemudian difokuskan pada 6 area yaitu, penerapan program, manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM (Sumber daya Manusia), Penguatan Pengawasan, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas kerja dan Peningkatan kwalitas Pelayanan Publik.
Sehingga Reformasi Birokrasi, khusunya dalam hal Pencegahan Korupsi dan Peningkatan kwalitas Pelayana Publik dapat tercapai dan Pengadilan Negeri Lubuk Basung mendapatkan predikat sebagai Zona intergritas.
“Untuk itu kami mohon dukungan semu pihak, sehingga niat, komitmen dan tujuan kami menuju predikat zona intergritas dapat terwujud dan demi cita-cita kami terciptanya suatu peradilan Indonesia yang agung bisa teraliasasi dengan maksimlah,” harapnya. (pry)

Baca Juga  Masuk Bidikan Calon Wabup Pessel, Epaldi Bahar Insyah Allah Siap 2024