POLITIKA

MK akan Bacakan Putusan Perkara PHPU Pileg Sumbar, 4 Sengketa Parpol, 3 Perkara Dilakukan Sidang Lanjutan

0
×

MK akan Bacakan Putusan Perkara PHPU Pileg Sumbar, 4 Sengketa Parpol, 3 Perkara Dilakukan Sidang Lanjutan

Sebarkan artikel ini
TEMU MEDIA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat temu Media di Hotel Pangeran Beach, Senin (27/5) kemarin.

PADANG, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Sumatera Barat (Sumbar) 2024 pada awal Juni 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Hamdan mengatakan, bahwa dari empat sengketa parpol dan satu bakal calon DPD yang mengajukan PHPU, hanya tiga seng­keta yang dilakukan si­dang lanjutan. Hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan pada tanggal 3 Juni 2024.

“MK jadwalkan pemeriksaan persidangan lanjutannya pada 3 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Maka setelah itu akan dibacakan putusan oleh MK yaitu dari 7-10 Juni 2024 untuk pembacaan putusan ataupun ketetapan,” kata Hamdan, Rabu (29/5).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sum­bar itu menjelaskan, ketika KPU RI mengeluarkan surat putusan nomor 360 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota secara nasional tahun 2024, maka setelah itu MK membuka ruang terhadap peserta pemilu yang mela­kukan upaya hukum untuk mendaftarkan permoho­nan di MK berkaitan dengan sengketa hasil.

Ketika pendaftaran per­mo­honan tersebut, kata Hamdan, untuk Sumbar ada lima perkara yang di daftarkan oleh pemohon, di antaranya pemohon atas nama Irman Gusman untuk pemilihan DPD, pe­mo­hon Partai Persatuan Pem­bangunan (PPP) untuk pemilihan DPR RI dapil Sumbar 1, permohon PDIP untuk pemilihan DPRD Pro­vinsi dapil Pasaman dan­ Pasaman Barat, pemohon dari Partai Gerindra untuk pemilihan DPRD Kabupaten Solok, dan pemohon Partai NasDem untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dharmasraya.

“Terhadap lima perkara ini, MK telah melakukan serangkaian proses. Pertama melakukan pemeriksaan pendahuluan dimana MK telah memanggil para pihak baik pemohon ataupun termohon dan pihak terkait serta pihak pemberian keterangan yaitu Bawaslu dan sudah dilakukan pembacaan permohonan,” kata Hamdan.

Lebih jauh Hamdan me­nga­takan, setelah pembacaan permohonan yaitu pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu KPU RI. Dalam pembacaan ja­wa­ban termohon telah disampaikan alat bukti, selanjutnya juga telah disampaikan keterangan dari pihak terkait serta keterangan dari Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan.

Setelah proses ini, lanjut Hamdan, MK telah me­la­kukan permusyawaratan hakim, dan pada tanggal 21 Mei 2024, MK memanggil KPU RI untuk menghadiri pembacaan putusan per­kara. Kemudian, pada tanggal 21-22 Mei 2024 di Sumbar dalam putusan perkara ada dua perkara dinyatakan MK tidak lanjut ke pemeriksa lanjutan yaitu per­kara PPP, NasDem.

“Untuk itu, selanjutnya KPU menghadapi agenda pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap tiga per­kara yaitu perkara Irman Gusman, PDIP dan partai Gerindra yang akan dilaksanakan pada 3 Juni 2024 mendatang,” ujarnya.

Ia berharap sidang pem­­bacaan putusan ini ber­jalan dengan lancar dan juga mengimbau masya­ra­kat untuk menciptakan kon­­disi yang kondusif. “Ki­ta berharap persidangan berjalan dengan lancar. Apapun nanti ketetapan oleh MK atas putusan ini maka KPU akan menindaklanjuti,” ucapnya. (fer)