Iptu Rinto menjelaskan, pada Senin (27/5), pihaknya sudah selesai memeriksa semua saksi, termasuk terlapor R dan saksi-saksi di SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang.
“Selasa siang (28/5) siang, kami melakukan gelar perkara. Kami naikkan statusnya ke tahap penyidikan. Sampai hari ini belum ada tersangka, masih menunggu,” kata Iptu Rinto.
Selain itu, kata Iptu Rinto, penyidik juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap terlapor R dan teman sekelas korban. Penyidik juga meminta keterangan terhadap peneliti dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Padang karena kasus ini melibatkan anak laki-laki, R, sebagai terlapor.
Menurut Iptu Rinto, perbuatan pelaku melanggar Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Namun, mengingat pelaku ini di bawah umur, belum berusia 12 tahun, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, biasanya dikembalikan kepada orangtua. Nanti menunggu hasil penelitian dari Bapas. Bapas yang menentukan. Kami kirimkan semua berkas, pengadilan yang akan memutusnya,” ujarnya.
Iptu Rinto menambahkan, selain terhadap terlapor R, penyidik juga mendalami unsur kelalaian dari pihak sekolah, terutama guru yang bertanggung jawab terhadap kegiatan siswa pada saat kejadian.
“Makanya kami kejar kelalaian dari sekolah lagi. Kemungkinan nanti ada laporan tersendiri. Yang sedang berjalan sekarang terlapornya R. Nanti pasti akan dikembangkan unsur kelalaian dari oknum guru,” katanya.
Sebelumnya, Aldelia, siswa kelas IV SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang terbakar saat gotong royong bersama teman-teman sekelasnya, 28 Feb ruari 2024. Setelah hampir tiga bulan keluar-masuk rumah sakit, Aldelia meninggal dalam kondisi luka bakar dan gizi buruk di RSUP Dr M Djamil, Padang, Selasa (21/5).
Saat kejadian, Aldelia dan teman-teman sekelasnya dalam jam pelajaran olahraga sekitar pukul 09.00. Guru olahraga dan wali kelas IV kemudian berinisiatif mengajak siswa bergotong royong membersihkan pekarangan sekolah karena esoknya akan ada kegiatan kelompok kerja guru (KKG) di sekolah.
Secara tiba-tiba, terlapor R merebut botol tersebut dan menyemprotkannya kepada Aldelia. Api menjalar ke tubuh korban. Dalam kegiatan gotong royong itu, wali kelas mengambil botol air mineral berisi bahan bakar di salah satu ruang sekolah untuk membakar sampah di belakang sekolah. Sampah yang terkumpul dibakar siswa, wali kelas menyiramkan minyak agar api menyala.
Wali kelas kembali meletakkan botol berisi bahan bakar itu ke kelas. Namun, siswa berinisial F mengambil kembali botol itu dan membawanya ke lokasi pembakaran sampah. Secara tiba-tiba, terlapor R merebut botol tersebut dan menyemprotkannya kepada Aldelia. Api menjalar ke tubuh korban.
Korban Aldelia dalam kondisi terbakar kemudian berlari mencari air ke WC, tetapi pintu terkunci. Korban lari ke halaman sekolah di bagian depan, lalu sampai ke ruangan kelas. Siswa dan guru lainnya panik. Guru olahraga yang mengetahui peristiwa itu berinisiatif membuka baju untuk memadamkan api di tubuh Aldelia.
Korban dilarikan ke puskesmas setempat, lalu dirujuk ke RSUD Lubuk Basung. Sorenya dirujuk ke RSUP M Djamil Padang hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia. (ozi)













