“Terduga pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun jika ingin nilai mata pelajaran olahraganya tinggi,” sambungnya.
Usai menerima laporan orang tua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mendatangi rumah terduga pelaku di Pariaman Selatan.
“Setelah membaca surat perintah penangkapan, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun kita tetap membawa terlapor ke Polres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Rinto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut termasuk kemungkinan ada murid lain yang menjadi korban. (ozi)













