Selain itu, kehadiran Satpol PP bersama Kasi Trantib Kecamatan Padang Timur ke lokasi, selain memastikan laporan masyarakat tersebut, juga untuk melakukan pendekatan dan mengingatkan pemilik terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan oleh bangunan tersebut.
“Yang ada di lokasi hanya saudara pemilik, PPNS sudah memberikan penjelasan, alhamdulillah saudara yang bersangkutan sangat koperatif dan sangat paham, selanjutnya pemilik bangunan diberikan surat teguran dan perintah bongkar sendiri bangunannya selama 3×24 jam,” kata Chandra.
Chandra juga berharap, masyarakat Kota Padang agar lebih cermat untuk mendirikan bangunan, jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (brm)
