Namun jika, ada hal menyangkut pekerjaan di RSU. BKM sesuai dengan bidangnya maka pihak bersangkutan harus bisa mempertanggung jawabkan terlebih dahulu. Dan, pada ketikka itu dari hasil audit internal RSU.BKM terdapat laporan tidak cocok dimana menjadi tanggung jawab saudara Sharnes Oktafiani. Tentang obat – obatan.
” Suadari Sharnes Oktafiani masuk kerja pada tahun 2021 , dan berhenti tahun 2022 . Jadi, jika permasalahan kerja bisa di pertanggung jawabkan dan diselesaikan, maka ijazah itu akan kita kembalikan. Namun, jika tidak ada permasalahan ijazah tersebut akan kita serahkan pada karyawan,” tutur nya.
Sebelumnya, pihak rumah sakit BKM juga telah mempersilahkan pada Sharnes Oktafiani untuk mencari tempat kerja baru, namun saat dimintak datang bekerja di RSU. BKM harus siap,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit pun juga telah memberikan kesempatan dan waktu pada bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan laporan hasil audit internal. Bahkan, komunikasi pun juga telah kita lakukan dengan Sharnes Oktafiani.
” Sampai kini pihaknya pun siap dan membuka komunikasi dengan Sharnes Oktafiani untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam berita tersebut laporan masuk tanggal 12 September 2023, melaporkan dugaan tindak pidana No LP/B/63/IX/2023/SPKT-1/SAT. Jadi ingin kita sampaikan tidak ada kewenangan pihak rumah sakit menahan ijazah karyawan, hal itu dilakukan sudah sesuai kesepakatan awal saat masuk kerja. Tekuk Dr. Irmasari Lestari. ( Rio)
