Tersangka berikutnya yang ditangkap yaitu RH (48) warga Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Naniang, Kecamatan Bukik Barisan, bersama tiga rekannya SF (40) warga Jorong Panago, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, SOA (27) Warga Jorong Batu Balabuah dan AF (23) warga Jorong Lakuang Nagari Sungai Naniang, Kecamatan Bukik Barisan. Dari keempat tersangka itu diamankan alat hisap yang berisi sabu, plastik, kaca pirek.
“Selama Operasi Antik Singgalang, kami menangkap tujuh orang tersangka dengan berbagai barang bukti. Mereka kita tangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota” ucap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika, Senin (27/5).
Mantan personel Ditnarkoba Polda Sumbar itu menambahkan, dari tujuh orang tersangka yang ditangkap itu, dua di antaranya merupakan kakak adik atau bersaudara.
“Sementara tersangka ketujuh yang ditangkap berinisial HY (38), dari tersangka berhasil diamankan satu paket Sabu. Hingga kini ketujuh tersangka masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (uus)

















