Belanja Modal sebesar Rp147,5 Miliar dengan realisasi sebesar Rp139,5 Miliar. Belanja Tak Terduga sebesar Rp2,7 Miliar dengan realisasi sebesar Rp954,4 Juta. Dan Belanja Transfer sebesar Rp171,5 Miliar dengan realisasi sebesar Rp168,09 Miliar.
Sekda sampaikan lagi, maksud dan tujuan Ranperda tentang RPJD 2025-2045 yaitu, memberikan landasan operasional dan pedoman penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Menjamin terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya daerah secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Seterusnya, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi, baik antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah daerah maupun antar pusat dan daerah. Menjadi acuan penyelarasan prioritas pembangunan nasional dengan daerah. Dan menjadi pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah periode 5 tahun (RPJMD).
Pimpinan Sidang Saidani katakan, Rapat paripurna selanjutnya, tentang Pandangan Umum Fraksi tentang Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar Terhadap Ranperda APBD 2023 dan RPJD 2025-2045. (ant)




















