TANAHDATAR, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan RPJD 2025-2045, di Ruang Sidang Utama DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Saidani didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Sekretaris Dewan Yuhardi, serta dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD, Bupati Tanah Datar diwakili Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna ini Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar dibacakan Sekda Iqbal Ramadi Payana sampaikan, Ranperda tentang APBD tahun 2023 dibagi dalam tiga buku terdiri dari, nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2003, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang memuat laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI serta laporan keuangan BUMD dan Ranperbup tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan penjelasan terhadap laporan realisasi APBD 2023. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 1,266 Triliun Rupiah dengan realisasi sebesar Rp1,255 Triliun yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp148,5 Miliar dengan realisasi sebesar Rp150,8 Miliar. Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp1,114 Triliun, dengan realisasi sebesar 1,101 Milyar Rupiah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp3,3 Miliar dengan realisasi sebesar Rp3,2 Miliar.
Kemudian, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1,353 Triliun dengan realisasi sebesar Rp1,263 Triliun yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar 1,031 Triliun Rupiah dengan realisasi sebesar Rp955,2 Miliar.
Belanja Modal sebesar Rp147,5 Miliar dengan realisasi sebesar Rp139,5 Miliar. Belanja Tak Terduga sebesar Rp2,7 Miliar dengan realisasi sebesar Rp954,4 Juta. Dan Belanja Transfer sebesar Rp171,5 Miliar dengan realisasi sebesar Rp168,09 Miliar.
Sekda sampaikan lagi, maksud dan tujuan Ranperda tentang RPJD 2025-2045 yaitu, memberikan landasan operasional dan pedoman penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun. Menjamin terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya daerah secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Seterusnya, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi, baik antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah daerah maupun antar pusat dan daerah. Menjadi acuan penyelarasan prioritas pembangunan nasional dengan daerah. Dan menjadi pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah periode 5 tahun (RPJMD).
Pimpinan Sidang Saidani katakan, Rapat paripurna selanjutnya, tentang Pandangan Umum Fraksi tentang Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar Terhadap Ranperda APBD 2023 dan RPJD 2025-2045. (ant)






