Rapat internal pansus, Rapat Pembahasan Pansus dengan SKPD, Kunjungan Kerja Pansus, Rapat Finalisasi pansus dan Rapat Internal Pansus telah dilakukan.
Terkait kedua Ranperda tersebut, telah disetujui dan ditetapkan keputusan DPRD Kota Padang. Konsep keputusan telah ditandatangani dan akan diberi nomor : 08 tahun 2024 untuk Ranperda pengelolaan keuangan daerah dan 09 tahun 2024 untuk Ranperda pencabutan perda kota padang nomor 9 tahun 2017 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan.
Sementara itu, Pj Walikota Padang Andree Harmadi Algamar yang hadiri dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang mendengarkan langsung penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut, dimana fraksi-fraksi secara keseluruhan menyetujuinya.
Dalam Paripurna ini fraksi-fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pendapat akhir dari masing-masing fraksi. Pj Wako menilai disetujuinya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini sangat penting mengingat pengelolaan keuangan daerah memerlukan suatu dasar yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Agar terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara efektif, transparan, efisien, ekonomis, tertib dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan” kata Andree
Andree menambahkan, pengelolaan keuangan daerah yang baik harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengelolaan keuangan daerah memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.(**)
















