“Pelaku memaksa korban untuk memuaskan nafsu birahinya. Pelaku memanfaatkan situasi saat istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah. Setelah melancarkan aksi bejatnya, Rs ini mengancam korban tidak akan memberi uang jajan,” kata Kompol Dedy Ardiansyah Putra, Jumat, (24/5).
Dijelaskan Kompol Dedy, perbuatan pelaku terkuak usai korban Bunga mengeluh sakit di bagian kemaluannya kepada ibunya. Ibu korban lantas menanyai penyebabnya. Korban pun menceritakan apa yang telah dilakukan ayahnya sendiri.
“Korban mengaku bahwa dia sudah lima kali di cabuli oleh ayah kandungnya dari Bulan Januari. Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang. Dari laporan tersebut kemudian pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku beserta surat perintah penyidikan,” jelas Kompol Dedy.
Pada hari Rabu, (22/5) sekira Pukul 17.00 WIB, ungkap Kompol Dedy, Tim Opsnal Unit IV PPA dibantu Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap pelaku ketika sedang berada di kediamannya.
“Pelaku kami jerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahin 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman karena pelaku adalah ayah kandung korban,” tutupnya. (brm)












