Menurut AKBP Faisol, terkait motif dari pembunuhan ini, diduga adanya unsur dendam pelaku dengan korban. Pasalnya, sebelum pembunuhan itu terjadi, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mencarikan sepeda motor dan memberikan uang Rp1 juta.
“Namun, karena motor yang dijanjikan tidak kunjung ada, pelaku kakak beradik ini marah hingga menghabisi nyawa korban. Terhadap kedua pelaku, kami jerat dengan Pasal 338 jo 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.
Warga Korong Kasiak Putiah, Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman, digegerkan dengan adanya penemuan mayat laki-laki yang kondisinya sudah membusuk dalam sumur, Senin (6/5) sekitar pukul 15.30 WIB.
Sontak saja, warga setempat berdatangan ke lokasi untuk menyaksikan penemuan mayat itu. Namun, warga tidak tahan berlama-lama dekat dari lokasi penemuan mayat lantaran mayat tersebut sudah mengeluarkan bau yang sangat menyengat.
Terlihat, posisi tubuh mayat berlipat dengan kepala menghadap ke bawah dan kaki menghadap ke atas sumur. Selain itu, warna kulit tubuh mayat juga sudah berubah lantaran mengalami pembusukan dan beberapa bagian tubuhnya terdapat luka robek.
Kuat dugaan, mayat itu sudah beberapa hari belakangan dalam sumur dan merupakan korban pembunuhan. Polisi yang mendapat laporan adanya penemuan mayat juga datang ke lokasi untuk melakukan identifikasi dan selanjutnya mengevakuasi mayat ke rumah sakit.
Korban bernama Andeas (46) yang yang bekerja sebagai buruh harian pembuat batu bata, ternyata tewas akibat dibunuh. Hal itu diketahui setelah Satreskrim Polres Padangpariaman menerima laporan hasil autopsi jenazah korban yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.
Bahkan dari hasil penyelidikan, Polisi sudah mengantongi identitas pelakunya berjumlah dua orang yang merupakan teman dekat korban. Meski begitu, dua pelaku pembunuhan itu belum berhasil ditangkap dan masih dalam pengejaran oleh pihak Kepolisian. (efa)
