METRO PADANG

PKL Bandel, Trotoar dan Jalan masih “Dijajah”

0
×

PKL Bandel, Trotoar dan Jalan masih “Dijajah”

Sebarkan artikel ini

PADANG BARU, METRO – Satpol PP Kota Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, Selasa (26/2). Penertiban itu dilakukan di kawasan Padang Baru, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Sawahan, serta Simpang Haru, kota Padang.
Kasatpol PP Padang, Al Amin mengatakan, anggotanya sudah berulang kali memberikan imbauan dengan mobil patroli kepada masyarakat tentang peraturan daerah. Salah satunya tentang larangan menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Malah ada juga yang sampai kepada surat peringatan diberikan oleh petugas penegak Perda tersebut kepada PKL yang melanggar.
“Kita tidak melarang masyarakat kita untuk berjualan karena mereka juga mencari nafkah dengan halal. Namun yang kita larang tersebut tempatnya berjualan yang salah. Untuk sosialisasi, praja wanita kita sudah setiap hari melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mengunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, apalagi sampai mengubah fungsikan kepada hal-hal lain yang tidak diperuntukkan untuk itu, namun masih juga ada yang membandel,” ujar Al Amin.
Al Amin menambahkan, agar aturan bisa ditegakkan, ia memerintahkan anggotanya di lapangan agar terus humanis namun tegas. Demi ketegasan agar tegaknya aturan, petugas terpaksa mengangkut lapak-lapak PKL yang berada di trotoar maupun yang berada di badan jalan.
“Ada beberapa payung, meja dan kursi milik PKl yang kita amankan. Kalau aturan yang sudah dibuat tidak kita tegakkan, tentu akan membuat trotoar kita tidak bakalan berfungsi pada semestinya dan juga bisa merusak keindahan Kota Padang ini,” ucap Al Amin.
Al Amin berharap ke depannya, agar mkasyarakat lebih bijak lagi dalam mencari tempat untuk berjualan dan tidak lagi menempati trotoar untuk berdagang. Sebab trotoar tersebut adalah milik masyarakat pejalan kaki.
“Kita berharap trotoar yang telah rancak dan tacilak tersebut agar dijaga keindahanya demi kenyamanan para pejalan kaki. Silahkan berjualan dan carilah tempat yang tidak melanggar aturan,” tutup Al Amin. (r/rgr)

Baca Juga  DPRD Kota Padang Rampungkan 3 Ranperda di Tahun 2022