SOLOK/SOLSEL

Penggunaan aplikasi Elektronik Delivery Penetapan, Disdukcapil Lakukan Kerjasama dengan PN Kota Solok

0
×

Penggunaan aplikasi Elektronik Delivery Penetapan, Disdukcapil Lakukan Kerjasama dengan PN Kota Solok

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA—Usai teken kerjasama Disdukcapil Kota Solok dengan Pengadilan Negri Kota Solok foto bersama.

SOLOK, METRO–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri Solok.  Kerjasama ini merupakan perpanjangan perjanjian kerjasama terkait penggunaan aplikasi e-DePe (Elektronik Delivery Penetapan).

Kadisdukcapil Kota Solok, Ratnawati menilai inovasi ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan dokumen Adminduk. Oleh karena dibutuhkan dukungan dari Dinas Kominfo untuk layanan kolaborasi dengan memfasilitasi membangun aplikasi ini.

“Dengan telah diperpanjangnya perjanjian kerjasama ini, Ratnawati berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik, sehingga tercapainya peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Ratnawati.

Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Heppy Dharmawan menyampaikan bah­wa tidak saja Dinas Dukcapil dan Pengailan Negeri yang merasa terbantu dengan program ini. Namun lanjutnya juga Dinas Kominfo terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elek­ tronik (SPBE). “Dengan berjalannya aplikasi ini, otomatis akan meningkatkan nilai SPBE Pemerintah Kota Solok,” ujarnya.

Disebutkan, aplikasi e-DePe merupakan bentuk inovasi “PENARI” (Pelayanan Terintegrasi dengan Pengadilan Negeri), yaitu berupa kerjasama atau pelayanan terintegrasi antara Pengadilan Negeri dan Disdukcapil Kota Solok dalam hal penerbitan dokumen.

Dokumen yang dimaksud, sebut  Heppy Dharmawan merupakan dokumen kependudukan dimana terdapat perubahan data yang membutuhkan putusan Pengadilan Ne­geri, seperti Akta Kematian, Akta Kelahiran, Akta Cerai (Non Muslim).

Manfaat yang dirasakan masyarakat dengan adanya inovasi ini adalah waktu pengurusan dokumen yang singkat, karena hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri sudah terintegrasi dengan layanan pada Disdukcapil.

“Selama ini penggu­naan aplikasi ini dinilai sangat efektif, karena dengan adanya pemangkasan bi­rokrasi yang sangat membantu masyarakat. Maka dari itu, inovasi ini sangat layak untuk dilakukan perpanjangan perjanjian kerjasama,” tutur Heppy Dhar­ mawan.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Solok, Radius Chandra, menyampaikan bahwa inovasi ini sangat membantu masyara­kat, selain itu pelaksanaan inovasi ini sangat mendukung pelaksanaan kegiatan Pengadilan Negeri dalam transformasi digital. (vko)