“Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan suatu rangkaian proses yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Rangkaian tahapan tersebut sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3),” ujar Roberia.
Dirinya memberikan kuliah umum dengan tema perkembangan praktik perundang-undangan di Indonesia, dimana sesuai dengan jabatan yang diemban, sebagai salah satu penyusun dan pembuat UU di Republik Indonesia (RI). (efa)
















