Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membenarkan instruksi Presiden terkait percepatan relokasi rumah warga yang rusak berat dan berada di zona merah banjir lahar dingin Gunung Marapi.
“Pokoknya, pesan Bapak Presiden mereka yang masih berada di zona merah harus segera direlokasi,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat meninjau lokasi bencana lahar dingin di Kabupaten Tanahdatar, Selasa (21/5).
Kendati demikian, Presiden juga berpesan agar masyarakat tidak dipindahkan jauh-jauh dari lokasi pemukiman semula warga. Sebab, hal itu juga bisa berdampak pada mata pencaharian warga.
“Pemerintah daerah sudah mengusulkan beberapa lahan. Namun, yang terpenting ialah pesan Presiden jangan terlalu jauh, dan harus masih dekat dengan sumber mata pencaharian warga,” ujar dia.
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini, mengatakan telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi khususnya bagi masyarakat yang hingga kini masih berada di zona merah bencana lahar dingin Gunung Marapi.
Salah satu dengan menyiapkan rancangan bangunan rinci. Tidak hanya itu, sekolah-sekolah juga diminta untuk memasifkan sosialisasi langkah yang mesti dilakukan apabila terjadi bencana susulan. Kemudian, dari asesmen di lapangan yang dilakukan Kementerian Sosial, saat ini masyarakat masih menunggu kapan akan dipindahkan ke lokasi-lokasi yang jauh lebih aman atau tidak berada dalam zona merah banjir lahar dingin.
Risma juga mengingatkan agar pemerintah selalu menjamin dan menyiapkan tempat belajar khususnya bagi anak-anak yang saat ini masih berada di tenda pengungsian. Kemudian termasuk pula mendirikan tempat ibadah, ruang bermain hingga tempat mandi cuci kakus atau MCK.
“Kita harus bisa menjamin berbagai kebutuhan sehari-hari warga yang mengungsi,” kata dia menegaskan.
Diketahui, banjir bandang lahar dingin Gunung Marapi yang melanda beberapa wilayah di Sumbar, menewaskan 61 orang dan 11 orang dilaporkan hilang. Selain itu, bencana juga merusak ratusan rumah, infrastruktur hingga lahan pertanian. (pry)












