Setelah menangkap pelaku MHP dan FAA, kata Kombes Pol Dwi, tim melakukan interogasi hingga diketahuilah kalau ganja itu dipesan oleh DZ. Tim kemudian bergerak ke Kota Bukittinggi dan menangkap pelaku DZ bersama barang bukti ganja satu paket di rumah kontrakan.
“Dari keterangan DZ, dia menyuruh tersangka MHP dan FAA ke Payabunhan untuk menjemput ganja seberat 23 kg itu. Pelaku FAA, warga Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, DZ warga Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman, dan MHP warga Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman,” kata dia.
Kombes Pol Dwi menuturkan, dari hasil pemeriksaan, ganja yang disita itu rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Sumbar. Saat ini, ketiganya sudah diamankan di Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum.
“Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. (rgr)
