PADANG, METRO–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering yang diselundupkan dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dengan berat mencapai 23 Kilogram.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam konferensi pers mengatakan dari kasus tersebut pihaknya menangkap tiga pelaku yakni MHP (20), FAA (21), dan DZ (22).
“Tiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum atas perbuatannya. Modus komplotan ini menyelundupkan ganja menggunakan mobil rentalan,” kata Dwi yang di dampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan.
Ia mengatakan para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dimana MHP dan FAA ditangkap di wilayah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, setelah melakukan pemantauan di perbatasan. Sedangkan pelaku DZ ditangkap di daerah Bukittinggi.
“Dari penangkapan pelaku MHP dan FAA, kami mengamankan barang bukti berupa satu karung yang berisi 23 paket besar ganja kering dalam karung. Mereka ditangkap saat mengendarai mobil minibus Nopol BA 1052 SM di perbatasan Sumbar-Sumut,” jelas Kombes Pol Dwi.S
