BERITA UTAMA

Selundupkan 23 Kg Ganja, Kurir dan Bandar Ditangkap

4
×

Selundupkan 23 Kg Ganja, Kurir dan Bandar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN GANJA— Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Nico A Setiawan memperlihatkan ganja hasil tangkapan.

PADANG, METRO–Direktorat Reserse Nar­koba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengung­kap kasus peredaran nar­koba jenis ganja kering yang diselundupkan dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dengan berat men­capai 23 Kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam konferensi pers mengatakan dari kasus tersebut pihaknya menangkap tiga pelaku yakni MHP (20), FAA (21), dan DZ (22).

“Tiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani pro­ses hukum atas perbuatannya. Modus komplotan ini menyelundupkan ganja menggunakan mobil rentalan,” kata Dwi yang di­ dampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan.

Ia mengatakan para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda dimana MHP dan FAA ditangkap di wilayah Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, setelah melakukan pemantauan di perbatasan. Sedangkan pelaku DZ ditangkap di daerah Bukittinggi.

Baca Juga  Gagal Nyalip Colt Diesel, Calya Menyambut, Pengendara Motor Tewas

“Dari penangkapan pe­la­ku MHP dan FAA, kami mengamankan barang buk­ti berupa satu karung yang berisi 23 paket besar ganja kering dalam karung. Mereka ditangkap saat mengendarai mobil minibus Nopol BA 1052 SM di perbatasan Sumbar-Su­mut,” jelas Kombes Pol Dwi.S

Setelah menangkap pelaku MHP dan FAA, kata Kombes Pol Dwi, tim melakukan interogasi hingga diketahuilah kalau ganja itu dipesan oleh DZ. Tim kemudian bergerak ke Kota Bukittinggi dan menangkap pelaku DZ bersama barang bukti ganja satu paket di rumah kontrakan.

“Dari keterangan DZ, dia menyuruh tersangka MHP dan FAA ke Payabunhan untuk menjemput ganja seberat 23 kg itu. Pelaku FAA, warga Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman, DZ warga Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman,  dan MHP  warga Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman,” kata dia.

Baca Juga  Bawa Sabu 1 Kg, Sopir Travel Ditembak, Terancam Hukuman Mati

Kombes Pol Dwi menuturkan, dari hasil pemeriksaan, ganja yang disita itu rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Sumbar. Saat ini, ketiganya sudah diamankan di Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum.

“Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. (rgr)