“Sudah banyak keluhan masyarakat yang masuk ke kita terkait warung nasi tersebut, maka perlu dilakukan penertiban,” kata Chandra
Bangunan warung nasi tersebut menjorok ke depan hingga memakan bahu jalan dan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam rangka mengembalikan fungsinya Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran terhadap warung tersebut.
Kepada pemilik, Chandra mengimbau agar ke depan kita menjaga fasiltas umum demi kepentingan bersama. “Kedepan, marilah kita bersama-sama menjaga fasiltas umum, jangan gunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan karena bisa memicu terjadinya gangguan trantibum,” jelasnya. (brm)
