“Upaya yang dilakukan DP3AP2KB dengan membentuk P2TP2A, pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak, yang membantu penanganan kasus terhadap anak sebagai korban atau pelaku, pembentukan Perlindungan anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 104 kelurahan, sehingga masyarakat lebih cepat mendapatkan pelayanan terkait kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Emilza juga menjelaskan untuk menindaklanjuti Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, diharapkan dapat membentuk satuan tugas PPKS di masing-masing sekolah untuk mendeteksi dini munculnya kasus kekerasan terhadap anak.
“Untuk meningkatkan kapasitas kepala sekolah dan guru yang tergabung dalam satgas PPKS perlu dilaksanakan sosialisasi manajemen kasus agar penanganan kasus kekerasan di sekolah dapat dilakukan secara komprehensif,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, 21-22 Mei dengan mendatangkan berbagai narasumber. Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan ke P2TP2A, yang berada di Jalan Teratai No.1 Flamboyan Baru, Padang Barat. (brm)
