Untuk proses hukum lebih lanjut, Kapolsek menyebut pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain maka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Saat sekarang pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Mapolsek Linggo Sari Baganti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, tegas Kapolsek.
Kami menghimbau kepada orang tua dan anak remaja agar selalu waspada akan kejahatan terhadap anak, dengan ikut mengawasi dan menjaga hubungan dengan siapa saja mereka berteman, jangan sampai orang lain melakukan perbuatan yang tidak baik akan berdampak buruk pada masa depannya. tutup Kapolsek.( Rio)
