MENTAWAI, METRO – Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Mentawai bersama Satpol PP, Kesbangpol, Polisi, PPK Sipora Utara, Dishub dan KPU Mentawai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu yang ada di sepanjang jalan Tuapejat, Sipora Utara, Selasa, (26/2). Hasilnya, puluhan APK berhasil ditertibkan, kemudian diamankan Bawaslu Mentawai bersama tim gabungan. APK itu terpasang di rumah warga tanpa izin tertulis dan APK berdekatan dengan APK lain.
”Penertiban APK kami lakukan di Kecamatan Sipora Utara Mentawai. Pelaksanaan penertiban mulai pagi hari hingga sore hari,” ujar Ketua Bawaslu Mentawai Perius.
Dia menjelaskan, beberapa APK tersebut terpasang di tempat terlarang. Seperti di pohon, di area taman maupun lahan hijau, serta berada di tempat yang mengganggu keindahan pemandangan maupun membahayakan pengguna jalan.
”Sebelumnya Bawaslu Mentawai sudah mengundang Parpol ke kantor Bawaslu dan berkirim surat kepada parpol untuk segera menertibkan sendiri APK yang terpasang di tempat terlarang. Karena tidak segera ditertibkan, maka kami tertibkan sendiri bersama pihak kecamatan” ujarnya.
Menurutnya, seluruh partai politik beserta caleg harus mentaati peraturan tentang pemasangan APK
.”Kami tidak pandang bulu melakukan penertiban,” tegasnya. Sedangkan, jenis APK yang ditertibkan seperti baliho maupun spanduk yang terpasang di pohon dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Penertinban APK kami lakukan bertahap. juga akan dilakukan di tingkat kecamatan baik di Siberut mau pun di Sikakap. “Jadi penertiban APK tidak hanya kita lakukan di Kabupaten tapi juga sampai di kecamatan dengan bantuan teman-teman Panwaslu,” kata Perius.
Harapan Bawaslu, tentunya seluruh parpol maupun Caleg harus mentaati peraturan pemasangan APK. Ini juga demi keindahan lingkungan Kabupaten Mentawai, supaya tidak terkotori oleh penempatan APK yang asal-asalan,” Penertiban juga dilakukan terkait dengan jarak gedung pemerintah, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya uangkap. (s)





