Perlu kita pahami bersama, lanjutnya, bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban pada entitas, akan tetapi juga bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 ini, baik terhadap LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT, telah dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterima LHP 20 Mei 2024,” tegasya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengucapkan syukur atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan ini. ”Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. dengan begitu Provinsi Sumatera Barat telah berhasil 12 tahun berturut turut mempertahankan Opini WTP tersebut sampai dengan LKPD tahun 2023,” ucapnya.
Atas capaian tersebut, Wagub sumbar menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah melaksanakan audit terhadap LKPD dengan profesionalitas dan integritas yang tinggi. Serta kepada DPRD Sumbar yang terus mengawal pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk juga kepada Forkopimda dan seluruh pihak atas dukungannya, sehingga Opini WTP dapat dipertahankan.
Audy mengingatkan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk menjadikan LHP BPK sebagai pedoman dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Dia menegaskan, seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK RI pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan Inspektorat. Tindak lanjut tersebut harus tuntas sebelum 60 hari ke depan.
Hal-hal yang menjadi temuan dan catatan oleh Tim BPK RI agar diperbaiki sehingga tidak menimbulkan temuan Kembali di masa yang akan datang. Dia juga meminta agar meningkatkan koordinasi dengan semua pihak dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset. (**)
















