PADANG, METRO–Tragis. Seorang siswi SMP di salah satu sekolah di Kota Padang diperkosa secara bergantian oleh enam orang remaja laki-laki yang sama-sama berstatus di bawah umur. Akibat pemerkosaan itu, korban pun kini hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Bahkan, korban Bunga (nama samaran-red) yang kini berusia 15 tahun mengalami trauma yang mendalam dan malu keluar rumah lantaran sudah berbadan dua di usia masih sangat belia. Dampaknya, korban terpaksa tidak melanjutkan pendidikannya alias putus sekolah.
Meski begitu, orang tua korban yang tak terima anaknya telah diperkosa, menuntut keadilan dengan melaporkan keenam pelaku ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang. Dari laporan itulah, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Alhasil, pada Jumat, (17/5) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap dua orang pelaku saat belajar di sekolah dan satu orang diserahkan oleh orang tuanya ke Polresta Padang. Sementara, tiga pelaku lainnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, aksi pemerkosaan yang menimpa korban terjadi sekitar enam bulan silam di di sebuah rumah yang beralamat di Banda Buek, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan. Terungkapnya korban diperkosa setelah korban ketahuan hamil.
“Korban saat itu mendapatkan ancaman bahwa foto-foto serta video korban bermesraan oleh salah seorang pelaku yang merupakan pacar korban sendiri, akan disebarkan. Mendengar ancaman tersebut korban akhirnya menuruti keinginan pelaku sehingga terjadilah aksi bejat tersebut,” jelas Kompol Dedy, Minggu (19/5).
Dijelaskan Kompol Dedy, kasus tersebut terkuak usai ibu korban melihat perut anaknya yang makin hari semakin membesar. Ibu korban lantas menanyakan kepada korban penyebab perutnya membesar. Korban pun akhirnya menceritakan bahwa dia telah diperkosa oleh enam orang anak di bawah umur.
“Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, sebelumnya korban tersebut berpacaran dengan salah seorang pelaku. Korban kemudian diajak ke rumah pacarnya itu. Di sana sudah ada lima orang teman dari pacar korban. Di sanalah korban disuruh untuk melayani keenam orang tersebut. Kalau tidak mau video dan foto korban ketika bermesraan dengan pacarnya akan disebar,” ujarnya.
Di bawah ancaman tersebut, ungkap Kompol Dedy, korban akhirnya terpaksa menuruti semua keinginan pelaku hingga korban diperkosa secara bergiliran oleh keenam pelaku di dalam rumah itu. Tidak sampai disitu, usai peristiwa kelam tersebut, korban masih tidak berani menceritakan perihal yang dialaminya di dalam rumah tersebut kepada siapapun, korban memilih untuk menutup rapat-rapat peristiwa tersebut.
“Hal itu di sebabkan oleh kuatnya ancaman pelaku yang merupakan pacar korban. Dia baru berani menceritakan peristiwa tersebut ketika tubuhnya didapati telah berbadan dua. Saat ini korban tidak bersekolah lagi, dan harus mengubur dalam-dalam mimpinya untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi,” kata Kompol Dedy.
Menurut Kompol Dedy, dua pelaku berinisial MG (16) dan AWP (15) ditangkap di saat tengah belajar di SMP Negeri 23 Padang. Pelaku tidak dapat mengelak lagi atas perbuatan yang dilakukan pada 6 bulan yang lalu. Sementara pelaku lainnya berinisial R (16) diserahkan oleh orang tuanya ke Polresta Padang.
“Atas peristiwa itu, kami menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Udang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga pelaku yang masih buron, akan terus kami lakukan pengejaran. Meski begitu, kami mengharapkan ketiga pelaku itu lebih baik menyerahkan diri,” tutupnya. (brm)






