Sedangkan untuk realisasi belanja; Belanja Daerah yang disediakan sebesar Rp808,3 milyar dan dapat direalisir sebesar Rp733,3 milyar atau 90,72%.
Dan untuk realisasi pembiayaan; Penerimaan Pembiayaan Daerah yang dianggarkan sebesar Rp67,7 milyar dan dapat direalisir sebesar Rp77 milyar atau 113,63%.
Setelah disetujui menjadi Perda, Jasman mengatakan, kedepan pihaknya akan melakukan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan saran dan masukan dari DPRD dan rekomendasi yang diberikan oleh Tim Audit dari BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat. “Semoga semuanya dapat terlaksana demi kemajuan Kota Payakumbuh dimasa yang akan datang,” ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, tujuh fraksi DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda. “Alhamdulillah, semua fraksi setuju Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda,” katanya. “Namun ada beberapa masukan dan saran yang disampaikan anggota DPRD saat penyampaian pendapat akhir fraksi. Harapan kita semua masukan ini berdampak baik untuk kemajuan Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (uus)
















