Iptu Andhika menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu unit timbangan digital, Handphone serta uang ratusan ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Uang ratusan ribu itu diamankan dari tangan tersangka NF yang diduga hasil penjualan. Sebab tersangka NF merupakan kurir dari kakak iparnya yang merupakan bandar sabu,” ujar Iptu Andhika.
Selain itu, kata Iptu Andhika, barang bukti narkoba sabu yang diamankan dari tangan tersangka, sebelumnya disembunyikan dalam bola lampu. Meski begitu, sabu itu tetap berhasil ditemukan lantaran pihaknya melakukan penggeledahan secara teliti.
“Tersangka berusaha mengelabui kami dengan cara menyimpan sabu dalam bola lampu. Tapi, kami tidak kecolongan dan berhasil menemukannya. Saat ini ketua tersangka sudah kami amankan dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutup Iptu Andhika. (uus)
