PADANG ,METRO – Dinas Perhubungan Sumbar gelar penyuluhan dan sosialisasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan ke siswa SMKN 1 Sumbar di Jalan M Yunus Lubuk Lintah Padang, Selasa (26/2 ). Sosialisasi ini bertujuan agar terwujudnya ketertiban berlalu lintas di kalangan pelajar.
“Sosilisasi ini selain mewujudkan ketertiban lalu lintas juga memberikan aman dan keselamatan bagi pengendara,” ujar Kepala SMKN 1 Sumbar Drs Risman Jondedwi.
Jondedwi mengatakan, sekarang padatnya berlalu lintas juga disebabkan pengendara sepeda motor yang semakin marak belakangan ini. Maka jika tidak tertib lalu lintas maka bisa dibayangkan selalu terjadi kecclekaaan lalu lintas di jalan raya.
“Kemudian tidak terbantahkan ketertiban lalu lintas, pelajar bagian dari generasi muda perlu ditingkatkan kesadaran mereka dalam keselamatan berlalu lintas di jalan raya, “ ujar Jondedwi.
Dikatakan Jondedwi, hingga sekarang jumlah keseluruhan siswa SMKN 1 Sumbar 884 siwa terdiri dari siswa X, XI dan XII. Sedangkan, kelas XII akan mengikuti UAN Maret 2019 ini sebanyak 288 siswa.
Kasi pembinaan Keselamatan Dishub Sumbar Yulida mengatakan, belakangan tidak melakukan sosialisasi di Kota Padang, namun tahun 2019 dilaksanakan sosialisasi di SMKN 1 Sumbar.
“Selain itu juga dilakukan pemilihan pemuda pelopor keselamatan berlalu lintas di sekolah kejuruan ini,” ujar Yulida.
Dikatakan Yulida, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia sekitar 2 sampai 3 nyawa melayang setiap hari di jalanan.raya. Maka dituntut pengguna jalan dituntut tertib dan memenimalisir kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Juga diharapkan berjalan di tempat yang ditentukan dan menyeberang di tempat penyeberangan yang telah ditentukan.”Kemudian jangan lupa melengkapi dokumen kendaraan dan kelengkapan berkendara di jalan umum,” ujar Yulida
Ditambahkan Yulida, maka diharapkan kepada siswa untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi keselamatan berlalu lintas. Kadis Perhubungan Sumbar Heri Nofriadi mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar terwujudnya perubahan perilaku pelajar dalam menegakkan dan mematuhi disiplin berlalu lintas.
“Tersosialisasinya UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, meningkatkan peran serta generasi muda sebagai pelopor dan duta keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” ujar Heri. (boy)





