SAWAHAN, METRO–Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di seputaran Kota Padang ditertibkan Satpol PP Padang, Kamis (16/5).
Hal itu dilakukan Satpol PP Kota Padang dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Padang. “Petugas Satpol PP melakukan penertiban di dua lokasi yang berbeda, yakni, di Jalan Sawahan, Padang Timur dan Jalan Raya Bungo Padang, Simpang Tabing, Kecamatan Koto Tangah,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, petugas BKO bersama pihak Kecamatan sudah melakukan pendekatan dan mediasi kepada pelanggar, namun tidak diindahkan.
“Terdengar, saat petugas sedang melakukan penertiban di kawasan Tabing, beberapa warga menyampaikan aspirasinya kepada petugas, karena lokasi yang digunakan pedagang sudah sangat meresahkan pejalan kaki, yang tidak bisa lagi menggunakan trotoar karna di tutup PKL,” ungkap Chandra.
Ia juga meminta kepada para pedagang untuk tetap mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan Pemko Padang. Dimana dilarang berjualan di badan jalan, trotar dan juga di atas fasilitas umum lainnya. (brm)






