“Pembangunan SUTET 275 kV telah selesai dilaksanakan, namun tidak menutup kemungkinan masih ada dampak dilapangan atau masih menyisakan masalah. Namun yang perlu kita tahu, pembangunan itu tujuannya untuk kemaslahatan bersama jadi harus kita dukung. Oleh karena itu kami selaku pemerintah kecamatan berharap jika ada masyarakat kita yang masih memiliki kendala baik saat proses pembayaran maupun kendala lainnya, silahkan sampaikan langsung kepada pihak PLN dan World Bank agar tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari.” Ujarnya.
Sementara itu, General Manager PLN UIP Sumbagteng, yang diwakili oleh Senior Officer Pertanahan dan Aset, Leo Saputra mengatakan, “Acara yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Bangkinang Kota ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat dan memastikan proses pengadaan lahan serta kompensasi ROW sudah selesai dan berjalan dengan baik sesuai peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum”. Ujarnya.
Ia menuturkan “Dengan adanya konsultasi publik ini, kami dari PLN dan World Bank ingin mendengar dan melihat secara langsung dan ingin mengevaluasi apakah proses ganti rugi yang dilaksanakan di lapangan sudah berjalan sewajarnya atau Clean and Clear sehingga sudah tidak ada keluhan dari masyarakat atas pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan proyek strategis nasional ini. Namun, jika masih ada kendala, PLN siap menampung aspirasi dari pemilik lahan yang terdampak atas pembangunan proyek SUTET tersebut”, ujarnya dalam keterangannya saat memberikan paparan materi.(*)
