“Pengumuman tersebut menetapkan secara resmi anggota PPK terpilih di setiap kecamatan yang ada dengan rincian lima orang per kecamatan,” tuturnya.
Disampaikannya, anggota PPK terpilih tersebut merupakan perpanjangan tangan dari KPU Sijunjung di setiap kecamatan dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Juni Wandri menjelaskan bahwa anggota PPK terpilih tersebut akan dilantik pada Kamis (16/5/2024). “KPU Sijunjung mengundang calon anggota PPK terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas anggota PPK pada hari Kamis, 16 Mei 2024 di Hotel Bukik Gadang Pukul 09:00 WIB,” ucapnya. (ndo)
