SIJUNJUNG, METRO–Sebanyak 40 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sijunjung ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung. Penetapan anggota PPK terpilih tersebut terbagi pada delapan kecamatan dengan rincian lima orang per kecamatan.
Anggota PPK terpilih di Kabupaten Sijunjung itu ditetapkan setelah KPU Sijunjung melakukan serangkaian tes dan seleksi secara terbuka, mulai dari seleksi administrasi, CAT dan wawancara.
Ketua KPU Sijunjung Dori Kurniadi didampingi komisioner, Juni Wandri selaku Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan keputusan KPU Sijunjung itu tertuang pada pengumuman KPU Kabupaten Sijunjung.
Dengan nomor: 16/PP.04-PU/1303/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Sijunjung tahun 2024.
“Pengumuman tersebut menetapkan secara resmi anggota PPK terpilih di setiap kecamatan yang ada dengan rincian lima orang per kecamatan,” tuturnya.
Disampaikannya, anggota PPK terpilih tersebut merupakan perpanjangan tangan dari KPU Sijunjung di setiap kecamatan dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Gubernur-Wakil Gubernur yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Juni Wandri menjelaskan bahwa anggota PPK terpilih tersebut akan dilantik pada Kamis (16/5/2024). “KPU Sijunjung mengundang calon anggota PPK terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas anggota PPK pada hari Kamis, 16 Mei 2024 di Hotel Bukik Gadang Pukul 09:00 WIB,” ucapnya. (ndo)





