PARIAMAN, METRO – Delapan pelajar SMP di Kota Pariaman diduga terlibat pergaulan bebas dan penyimpangan seksual sesama jenis. Pelajar yang rata-rata duduk di bangku kelas VII dan VIII SMP ini tergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang diduga menyimpang.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Siti Mayangsari menyebut, pengungkapan kasus grup WhatsApp pornografi di kalangan pelajar tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh salah satu pihak SMP di Pariaman.
Ia mengatakan, awalnya saat dilakukan razia oleh sekolah pada Sabtu (23/2) lalu, ditemukan smartphone milik salah seorang siswi yang memiliki puluhan grup percakapan geng tawuran. Setelah ditelusuri lebih lanjut, dalam smartphone itu juga ditemukan grup WA yang berisi konten pornografi berupa video dan gambar porno.
Grup WA tersebut diberi nama “Pantak-pantak Club”. Di dalamnya masing-masing anggota saling membagikan gambar ataupun video yang mengandung pornografi. “Informasi tersebut disampaikan ke kami, ketika dilakukan penelusuran akhirnya kita amankanlah 8 orang pelajar ini,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 8 orang siswa dan siswi tersebut diduga ada siswa yang terlibat penyimpangan seksual sesama laki-laki. Dari pengakuan siswi juga melakukan hubungan sesama perempuan.
Pelajar tersebut juga telah menjalani tes urine. Namun hasil tes tersebut masih belum diketahui hasilnya.
“Sebelumnya Sabtu kemarin pelajar ini telah kita bawa ke kantor. Namun kita kembalikan ke orang tua masing-masing. Koordinasi antara instansi baru bisa kita lakukan hari ini,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Pariaman Hamdani Aciak menyampaikan hal itu terjadi ada beberapa faktor. Banyak kemungkinan faktor yang membuat pelajar itu terlibat dalam pergaulan bebas. Salah satunya, kurangnya pengontrolan dari orang tua untuk mengetahui anaknya apa saja yanh dilakukan di sekolah maupun dilingkungan masyarakat.
Seperti pengontrolan tersebut yakni bebasnya pihak orang tua membiarkan anaknya memakai handphone ke sekolah.
“Apakah anaknya sekolah atau pergi dari rumah dengan alasan sekolah tapi setelah itu berkeliaran diluar sekolah, itu tidak diketahui oleh orang tua,” ujarnya.
Namun hal itu tidak sepenuhnya disebabkan karena orang tua. Pasalnya, pihak sekolah harus juga bertindak tegas terhadap siswa-siswi yang membawa handphone ke sekolah itu.
“Kapan perlu pihak sekolah menangkap handphone itu dan dikembalikan sampai siswa itu tamat dari sekolah dengan syarat dijemput harus membawa orang tua,” tegasnya.
Kasi Kurikulum dan Peserta Didik Dinas Pendidikan Kota Pariaman, Emri Joni menyampaikan pihak dinas sudah memberikan pencerahan dan pembinaan terhadap anak itu di Mapol PP Kota Pariaman sekaligus menyuruh keluar dari grup yang tidak baik itu.
Ia mengatakan, rencana Senin depan akan mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SMP dan MTs untuk menindaklanjuti terkait aturan yang diperketat nanti. Namun untuk anak yang terlibat itu masih dalam proses Pol PP Pariaman. (z)





