Sementara, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya masih bisa membahas revisi UU yang tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas. Salah satu faktornya karena adanya putusan MK, sehingga perlu menyesuaikan norma dalam UU dengan putusan MK.
“Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam prolegnas maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK, jadi ini pintu masuk saja,” ucap Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan perubahan materi baik pengurangan atau penambahan materi lain, tidak dibatasi.
“Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain. Tapi semata karena ini tidak masuk dalam prolegnas maka ini masuk dalam komulatif terbuka uang setiap saat kita bahas,” pungkas Supratman. (jpg)
















