PADANG, METRO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar membekuk lima mahasiswa yang terlibat dalam pemyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Mirisnya, kelima mahasiswa semester delapan itu kuliah di salah satu kampus negeri ternama di Kota Padang dan bahkan ada yang tinggal menunggu wisuda.
Penangkapam pertama dilakukan terhadap dua pelaku bernama Deka Alfiandi (23) dan Muhammad Rauf Hidayat (22) di dalam kos-kosan Jalan Angkasa Puri nomor 42, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Kemudian Kelvyn Nardi (22), Abdul Sae Arief (22) dan Syauki Fatur Sahri (21) ditangkap di Jalan Enggang 1 nomor 13, Kelurahan Parupuak Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyatakat melalui contact centre BNN pada bulan November 2018 lalu. Dalam pengaduan itu, masyarakat menyatakan resah dengan aktifitas mahasiswa yang kos di Jalan Angkasa Puri nomor 42, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah acap kali melakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim dari BNNP Sumbar kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi untuk memastikan kebenaran dari informasi masyarakat. Tiga bulan melakukan pengintaian, petugas mendapatkan bukti kuat kalau di dalam kos itu kedua pelaku Deka Alfiandi (23) dan Muhammad Rauf Hidayat (22) sedang menggunakan ganja kering.
Saat itu juga petugas melakukan penggerebekan dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8,5 gram daun ganja kering dan sisa pakai. Usai ditangkap, petugas melakukan pengembangan dengan menginterogasi kedua pelaku dan didapatkan kalau ganja itu dibeli dari teman sekampusnya Syauki Fatur Sahri (21).
Mendapatkan informasi itu, petugas mendatangi kos pelaku di Jalan Enggang 1 nomor 13, Kelurahan Parupuak Tabing, Kecamatan Koto Tangah. Setiba di lokasi, petugas menggerebek kosan itu dan mengamankan pelaku Syauki Fatur Sahri (21) bersama dua temannya Kelvyn Nardi (22), Abdul Sae Arief (22).
Di dalam kosan itu, petugas menyita 72,93 gram daun ganja kering dalam bentuk 19 paket siap edar. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti tambahan berupa uang tunai Rp 350 ribu yang merupakan uang hasil penjualan ganja. Setelah seluruh barang bukti disita, petugas kemudian membawa kelima pelaku ke Kantor BNNP Sumbar untuk pengusutan lebih lanjut.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar AKBP Emrizal Hanas mengatakan, lima orang yang diamankan itu merupakan mahasiswa aktif yang terlibat dalam penyalahgunaan ganja kering. Kelima pelaku memiliki peranan yang berbeda mulai dari pengedar, pemakai dan ada yang ikut-ikutan.
“Mereka kuliah di kampus negeri. Yang kita sayangkan, mereka sudah semester delapan dan bahkan ada yang sedang menunggu wisuda. Mereka kita tangkap di dua kosan berbeda, tetapi kelima pelaku ini saling kenal dan memang berteman,” kata AKBP Emrizal Hanas saat jumpa pers di Kantor BNNP Sumbar, Selasa (26/2).
Emrizal menjelaskan untuk membuktikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika, kelima pelaku sudah dilakukan pengecekan urin. Dari hasil pengecekan itu, kelima pelaku terbukti dan positif menggunakan narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu, dari hasil pemeriksaan, yang berperan sebagai pengedar sebanyak 1 orang.
“Yang pengedar namanya Syauki Fatur Sahri. Ganja itu dijual oleh pelaku ke kalangan mahasiswa di kampusnya sejak dua bulan belakangan. Dari pengakuannya, ganja itu didapatkan pelaku dari seseorang bernisial D di Pariaman. Inilah yang sedang kita kembangkan dengan memburu orang tersebut,” ungkap AKBP Emrizal.
AKBP Emrizal menambahkan dengan adanya penangkapan terhadap mahasiswa ini, seharuanya menjadi warning bagi orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya yang sedang menempuh pendidikan. Sangat disayangkan, generasi muda seperti mereka malah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Di tahun 2018 lalu, kita juga menangkap tujuh orang mahasiswa. Ini membuktikan peredaran nakotika sudah sangat mengkwatirkan. Terhadap kelima pelaku ini akan kita jerat pasal 112 jo 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)





