Meski demikian, Kompol Dedy mengatakan sejauh ini, yang bersangkutan masih cukup koperatif, dengan adanya konfirmasi terhadap panggilan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang.
“Sejauh ini yang bersangkutan masih ada konformasi sih, terhadap pemanggilan walaupun tidak hadir tetapi masih ada konfirmasi kepada kita penyidik tentang alasan tidak bisanya yang bersangkutan untuk hadir,” ungkapnya.
Nanti, katanya, jika panggilan kedua masih belum diindahkan, maka Polresta Padang terpaksa dengan surat perintah membawa paksa yang bersangkutan ke hadapan penyidik.
“Jadi kalau pemanggilan kedua juga tidak ada itikad baik, maka ya terpaksa kita dengan surat perintah membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik. Bukan dilakukan penahan, karena status yang bersangkutan masih sebagai saksi,” tegas Kompol Dedy. (brm)




















