SAWAHAN, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar satu unit bangunan liar yang berdiri di atas drainase, jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Selasa (14/5).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh anggotanya, terlebih dahulu melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pemilik bangunan tersebut dan juga sudah di berikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri, namun pemilik belum juga membongkar bangunannya.
“Pemilik telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pihak kelurahan hingga kecataman juga sudah menyurati pemilik, namun tidak diacuhkan, maka terpaksa dibongkar dan semua puning-puing bangunannya kita bantu untuk dipindahkan ke rumahnya,” kata Chandra.
Chandra menambahkan, total bangunan liar yang berdiri di atas drainase di kawasan Sawahan tersebut berjumlah tiga unit dan dua unit lagi akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
“Pemilik menyampaikan kendalanya, karena belum bisa bongkar sendiri, namun tadi pemilik sudah berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya. Kita berikan tenggang waktu hingga Selasa pekan depan. Apabila tidak juga dibongkar, terpaksa dilakukan pembongkaran kembali terhadap bangunan yang masih berdiri di atas fasilitas umum tersebut,” tutur Chandra.
Dirinya tak pernah bosan-bosannya mengingatkan masyarakat Kota Padang, agar tidak mendirikan bangunan atau apapun di atas fasilitas umum (fasum) karena hal itu melanggar Peraturan Daerah Kota Padang.
“Mari bersama sama kita jaga keindahan Kota Padang serta kita kembalikan fungsi fasum fasos sebagai mana mestinya,” harapnya. (brm)
