METRO PADANG

Bangli di Atas Drainase Dibongkar Paksa

0
×

Bangli di Atas Drainase Dibongkar Paksa

Sebarkan artikel ini
PEMBONGKARAN BANGLI— Petugas Satpol PP Kota Padang, membongkar bangunan liar yang berdiri di atas drainase, jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Selasa (14/5).

SAWAHAN, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pa­dang membongkar satu unit bangunan liar yang berdiri di atas drainase, jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Selasa (14/5).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh anggotanya, terlebih dahulu melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pemilik bangunan tersebut dan juga sudah di berikan surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri, namun pemilik belum juga membongkar ba­ngu­nan­nya.

“Pemilik telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya­ra­kat, pihak kelurahan hing­­ga kecataman juga su­dah menyurati pemilik, namun tidak diacuhkan, ma­ka terpaksa dibongkar dan semua puning-puing bangunannya kita bantu untuk dipindahkan ke rumahnya,” kata Chandra.

Baca Juga  Jalani Isoman, Warga Dilarang Buang Sampah ke Kontainer, DLH Kota Padang: Silakan Bakar saja Sampahnya

Chandra menambahkan, total bangunan liar yang berdiri di atas drainase di kawasan Sawahan tersebut berjumlah tiga unit dan dua unit lagi akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

“Pemilik menyampaikan kendalanya, karena belum bisa bongkar sendiri, namun tadi pemilik su­dah berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya. Kita berikan tenggang waktu hingga Selasa pekan depan. Apabila tidak juga dibongkar, terpaksa dilakukan pembongkaran kem­ba­li terhadap bangunan yang masih berdiri di atas fasilitas umum tersebut,” tutur Chandra.

Baca Juga  Dukung Pendidikan di Islamic Center Dar El-Iman, PLN Sumbar Salurkan Bantuan Rp100 Juta

Dirinya tak pernah bo­san-bosannya mengingatkan masyarakat Kota Pa­dang, agar tidak mendirikan bangunan atau apapun di atas fasilitas umum (fasum) karena hal itu melanggar Peraturan Daerah Kota Padang.

“Mari bersama sama kita jaga keindahan Kota Padang serta kita kembalikan fungsi fasum fasos sebagai mana mestinya,” harapnya. (brm)