Diterangkan IPTU. Riki Yovrizal, SH,M.H, tersangka pertama atas nama inisial T diamankan Kampung Lubuk Batu Timbulun, Nagari Aurduri Surantih, Kecamatan Sutera.
Dari hasil pengembangan dari T, anggota kita berhasil mengamankan tersangka lainya dengan inisial R (17) pelajar.
Lebih lanjut Kasat Narkoba, ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap R ,yang disaksikan oleh saksi-saksi ditemukanlah 2 (dua) paket kecil narkotika gol I jenis Ganja kering didalam saku sebelah kanan Rahmat di dalam bekas kotak rokok gudang garam surya,
” keterangan R barang tersebut di belinya kepada T pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah),” terang R pada anggotanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut. ( Rio)
