PADANG, METRO–Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status tanggap darurat bencana di Sumatra Barat selama dua pekan untuk mempercepat penanganan pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda beberapa kabupaten kota. Masa tanggap darurat bencana itu dimulai sejak 12 Mei sampai 24 Mei 2024.
“Dari Pemerintah Pusat dan Pemprov, Kabupaten/Kota, TNI/ Polri sudah sepakat tadi kita menetapkan tanggap darurat selama 14 hari di Sumartra Barat,” kata Kepala BNPB, Suharyanto, Senin (13/5).
Suharyanto memastikan segenap upaya penanganan bencana akan dilakukan secara sekaligus selama masa tanggap darurat itu di lima kabupaten kota yang terdampak banjir lahar dingin dan tanah longsor. Mulai dari Kabupaten Agam, Tanahdatar, Kota Padangpanjang, Padang, Solok.
“Upaya penanganan itu dilakukan oleh tim petugas gabungan yang kegiatannya meliputi mulai dari proses evakuasi warga terdampak, identifikasi korban meninggal dunia, dan pencarian korban hilang,” jelas Suharyanto.
Kemudian, kata Suharyanto, penyaluran bantuan logistik kebutuhan pokok berikut sarana prasarana penunjang, hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas terdampak kerusakan. Ia pun mengusulkan penanganan bencana tersebut dilakukan secara paralel dengan tahap transisi rehabilitasi rekonstruksi pasca-bencana. Sebab waktu 14 hari dirasa terlalu lama jika hanya sebatas tanggap bencana.
“Saya datang mewakili presiden menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada masyarakat Sumatra Barat. Dari ini meyakinkan pula bahwa dalam masa yang ditentukan aspek kebutuhan masyarakat dan penanganan semua harus terpenuhi cepat secara linier,” tegas Suharyanto.
Suharyanto menuturkan, pihaknya mengharapkan alokasi dukungan pendanaan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran. Termasuk mempercepat pemulihan jalur transportasi darat yang rusak sehingga kondisi sosial – ekonomi masyarakat bisa berangsur normal kembali.
Selain Sumbar, tiga daerah yang terdampak banjir bandang dan lahar dingin Gunung Marapi, yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Tanahdatar dan Kota Padangpanjang menetapkan masa tanggap darurat bencana selama 14 hari hingga 25 Mei 2024. Penetapan masa tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani masing-masing kepala daerah.
Pada Senin (13/5), Bupati Agam Andri Warman mengeluarkan SK Tanggap Darurat bernomor 213 tahun 2024, sementara Bupati Tanah Datar Eka Putra mengeluarkan SK dengan nomor 100.3.3.2/166/BPBD-2024. Wali Kota Padang Panjang melalui Pj.Walikota, Sonny Budaya Putra mengeluarkan SK Tanggap Darurat dengan nomor 101 tahun 2024.
“Ditetapkan masa tanggap darurat dari 12 Mei hingga 25 Mei 2024,” tulis SK masing-masing.
Banjir bandang yang terjadi sejak Sabtu (11/5) malam menyebabkan rusaknya bendungan, aliran irigasi, jalan, lahan pertanian , fasilitas umum dan korban jiwa. Karena itu, berdasarkan kajian reaksi cepat, perlu penanganan cepat. Selama masa tanggap darurat, penanganan difokuskan pada upaya pencarian dan evakuasi korban, termasuk perbaikan rumah dan lahan pertanian warga terdampak. (brm)






