BERITA UTAMA

Partai Buruh Gugat Aturan Usung Pasangan Calon di Pilkada ke MK

0
×

Partai Buruh Gugat Aturan Usung Pasangan Calon di Pilkada ke MK

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin.

JAKARTA, METRO–Partai Buruh akan mengajukan permo­honan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Undang-Undang Pilkada) ke Mah­kamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Materi permohonan ke MK sudah kami siapkan, tinggal menunggu beberapa pemohon tambahan dari perorangan bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota yang akan bersama-sama Partai Buruh menjadi Pemohon di MK,” kata Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, (12/5).

Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa hanya partai politik (parpol) yang memiliki kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang bisa mengusung pasangan calon di kontestasi Pilkada. Menurut Partai Buruh, aturan itu tidak konstitusional, karena tidak adil.

“Aturan itu jelas tidak adil. Setiap parpol yang memperoleh suara pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi DPRD, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon,” ujar Said.

Said menyebut hal itu sejatinya telah ditegaskan oleh MK sejak 19 tahun lalu. Berdasarkan putusan MK ketika itu, kata dia, sejak Pilkada 2005 semua parpol diperbolehkan mengusulkan pasangan calon termasuk untuk parpol yang ti­dak mempunyai kursi DP­RD, sepanjang parpol atau gabungan parpol bisa me­ngumpulkan akumulasi suara sah sesuai persya­ratan yang ditetapkan undang-undang.

“Dulu, dalam aturan Pilkada yang tidak serentak mulai tahun 2005–2013, sya­rat pengusulan pasangan calon dengan mengguna­kan perolehan suara ditentukan minimal 15 persen, maka pada masa itu semua parpol non-seat pun bisa ikut mengusulkan pa­sangan calon di Pilkada dengan cara berkoalisi,” katanya.

Said menjelaskan bahwa sejak ditetapkannya aturan pilkada serentak dengan skema peralihan (transitional provision) mulai 2015–2020, setidaknya ada dua perubahan aturan.

Pertama, ambang batas (threshold) pengusulan pasangan calon dengan menggunakan perolehan suara dinaikan dari 15 persen menjadi 25 persen. Kedua, berubahnya aturan tentang parpol yang diperbolehkan untuk mengusulkan paslon.

“Kalau sebelumnya berdasarkan Putusan MK, semua parpol yang memperoleh suara sah di Pemilu boleh mengusulkan pas­lon, tetapi sekarang hak itu dibatasi hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Di sini masalahnya,” ujar Said.

Menurut dia, pembentuk Undang-Undang Pilkada Serentak seharunya tidak memuat norma yang substansinya sudah dibatalkan MK. Ia menyebut MK pernah mengatur kata “atau” pada ketentuan syarat pengusulan paslon menggunakan kursi atau menggunakan suara harus dimaknai sebagai alternatif di antara dua pilihan.

“Kalau parpol atau ga­bungan parpol mau mengusung paslon dengan meng­gunakan kursi DPRD, silakan. Kalau mau mengusung dengan menggu­nakan perolehan suara pun diperbolehkan. Ketentuan itu berlaku bagi parpol yang punya kursi maupun parpol yang tidak punya kursi DPRD,” ujar Said.

Dia menambahkan, ka­ta “atau” menurut MK juga harus dimaknai sebagai sikap akomodatif terhadap semangat demokrasi yang memungkinkan paslon yang diusung oleh partai yang tidak memiliki kursi di DPRD agar bisa ikut serta dalam Pilkada. (jpg)