Dijelaskan Ipda Riandra, pelaku membawa kabur sepeda motor korban di bengkel motor di Jorong Simpang Tigo, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
“Sebelum penangkapan Tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Setelah dikumpulkan informasi, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan oleh lima anggota Satreskrim,” jelas Ipda Riandra.
Menurut Ipda Riandra, dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor CRF dengan nomor polisi BA 3134V AB warna hitam, beserta STNK dan BPKB atas nama Ruli Topan.
”Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku jerat dengan Pasal 372 junto 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutupnya. (*)
















