BERITA UTAMA

4 Orang Komplotan Pengedar Ganja Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Paket Kecil Siap Jual

0
×

4 Orang Komplotan Pengedar Ganja Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Paket Kecil Siap Jual

Sebarkan artikel ini
GANJA— Tim Satresnarkoba Polres Pasbar meringkus empat pengedar daun ganja kering.

PASBAR, METRO–Gelar Operasi Antik Singgalang 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus empat orang pengedar daun ganja kering di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kamis dinihari (9/5).

Keempat pengedar itu masing-masing berinisial ED (37), AH (26), DD (32) dan ZA (19). Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan terhadap komplotan pe­ngedar ganja tersebut, pe­tugas yang melakukan peng­geledahan berhasil menemukan barang bukti ratusan paket ganja siap jual.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di daerah Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis atau yang lebih dikenal nama lokasi tersebut yakni Sudut 90.

“Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan yang diback up personel Polsek Sungai Beremas. Dari hasil penyeldikan, kami men­dapatkan informasi dua orang diduga sebagai pe­ngedar ganja kering berinisial ED dan AH di kawasan itu. Selanjutnya nama ter­sebut dijadikan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2024,” kata AKP Eri Yanto, Jumat (10/5).

Ditambahkan AKP Eri Yanto, setelah memastikan keberadaan yang menjadi target penangkapan, tim langsung bergerak menuju lokasi tepatnya di Sudut 90 Jorong Kampung Pa­dang Utara, Nagari Air Bangis. Petugas langsung mengamankan pelaku ED  bersama temannya berinisial DD.

Baca Juga  Shalat Idul Fitri di Halaman Kantor Gubernur Ditiadakan

“Petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku ED sebanyak 60 bungkus kecil ganja kering siap edar yang dibungkus menggunakan plastik warna bening. Sedangkan dari pelaku DD didapat barang bukti berupa satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” ujarnya.

Usai menangkap pelaku ED dan DD, kata AKP Eri Yanto, pihaknya langsung melakukan interogasi. Dari pengakuan kedua pelaku akhirnya petugas melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa pelaku AH yang merupakan sedang duduk disebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis.

“Tanpa menunggu la­ma, akhirnya petugas langsung mengamankan pelaku AH, dan didapat ba­rang bukti berupa ganja kering siap edar sebanyak 323 paket kecil yang dibungkus menggunakan plas­­­tik warna bening,” lanjutnya.

Pada saat penangkapan AH di lokasi warung tersebut, tegas AKP Eri Yanto,  juga turut diamankan seorang lelaki berinisial ZA, dan petugas menemukan ba­rang bukti berupa satu bungkus kecil ganja kering. Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja kering yang sudah dijadikan bung­kus kecil tersebut sudah siap untuk diedarkan.

Baca Juga  74 Kg Ganja Dibawa Pakai Mobil Boks, 2 Warga Jakarta Ditangkap di Pasbar, Disamarkan dengan Buah-buahan

“Pelaku ED merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian, dan telah dua kali keluar masuk Lembaga perma­sya­rakatan. Hasil interogasi awal, barang haram ter­sebut didapat dari pelaku DD, kemudian dilakukan pengembangan ganja kering tersebut diperoleh dari pelaku AH,” jelasnya.

Kemudian, pelaku AH juga mengakui bahwa dirinya yang memberikan ganja kering tersebut ke dua pelaku ED dan DD untuk diedarkan, sedangkan pelaku AH mengakui mendapatkan ganja kering tersebut dari luar Provinsi S­u­matera Barat.

“Sedangkan untuk pelaku ZA, narkotika jenis ganja kering yang ia miliki didapat dari sesorang lelaki yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas. Saat ini kami masih terus melakukan perburuan terhadap pemasok ganja ter­sebut,” tuturnya.

Dijelaskan AKP Eri Yanto, saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Ma­polres Pasbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, barang bukti yang disita berupa 384 paket kecil ganja dan satu paket besar daun ganja kering.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Nar­kotika. Ancamannya 20 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (end)