PASBAR, METRO–Gelar Operasi Antik Singgalang 2024, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus empat orang pengedar daun ganja kering di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kamis dinihari (9/5).
Keempat pengedar itu masing-masing berinisial ED (37), AH (26), DD (32) dan ZA (19). Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan terhadap komplotan pengedar ganja tersebut, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti ratusan paket ganja siap jual.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di daerah Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis atau yang lebih dikenal nama lokasi tersebut yakni Sudut 90.
“Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan yang diback up personel Polsek Sungai Beremas. Dari hasil penyeldikan, kami mendapatkan informasi dua orang diduga sebagai pengedar ganja kering berinisial ED dan AH di kawasan itu. Selanjutnya nama tersebut dijadikan target operasi (TO) dalam Operasi Antik Singgalang 2024,” kata AKP Eri Yanto, Jumat (10/5).
Ditambahkan AKP Eri Yanto, setelah memastikan keberadaan yang menjadi target penangkapan, tim langsung bergerak menuju lokasi tepatnya di Sudut 90 Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis. Petugas langsung mengamankan pelaku ED bersama temannya berinisial DD.
“Petugas menemukan barang bukti dari tangan pelaku ED sebanyak 60 bungkus kecil ganja kering siap edar yang dibungkus menggunakan plastik warna bening. Sedangkan dari pelaku DD didapat barang bukti berupa satu paket besar ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam,” ujarnya.
Usai menangkap pelaku ED dan DD, kata AKP Eri Yanto, pihaknya langsung melakukan interogasi. Dari pengakuan kedua pelaku akhirnya petugas melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa pelaku AH yang merupakan sedang duduk disebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis.
“Tanpa menunggu lama, akhirnya petugas langsung mengamankan pelaku AH, dan didapat barang bukti berupa ganja kering siap edar sebanyak 323 paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik warna bening,” lanjutnya.
Pada saat penangkapan AH di lokasi warung tersebut, tegas AKP Eri Yanto, juga turut diamankan seorang lelaki berinisial ZA, dan petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kecil ganja kering. Berdasarkan keterangan para pelaku, ganja kering yang sudah dijadikan bungkus kecil tersebut sudah siap untuk diedarkan.
“Pelaku ED merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian, dan telah dua kali keluar masuk Lembaga permasyarakatan. Hasil interogasi awal, barang haram tersebut didapat dari pelaku DD, kemudian dilakukan pengembangan ganja kering tersebut diperoleh dari pelaku AH,” jelasnya.
Kemudian, pelaku AH juga mengakui bahwa dirinya yang memberikan ganja kering tersebut ke dua pelaku ED dan DD untuk diedarkan, sedangkan pelaku AH mengakui mendapatkan ganja kering tersebut dari luar Provinsi Sumatera Barat.
“Sedangkan untuk pelaku ZA, narkotika jenis ganja kering yang ia miliki didapat dari sesorang lelaki yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas. Saat ini kami masih terus melakukan perburuan terhadap pemasok ganja tersebut,” tuturnya.
Dijelaskan AKP Eri Yanto, saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, barang bukti yang disita berupa 384 paket kecil ganja dan satu paket besar daun ganja kering.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (end)





