Dijelaskan AKP Aleyxi, berdasarkan pengakuan pelaku YY, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temanya yang berada di kota Medan. Namun hal ini masih terus dilakukan pendalaman.
“Dari penangkapan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram, satu unit telepon genggam. Setelah itu tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah tutup botol untuk alat hidap dan lainnya saat penggeledahan di rumahnya,” ujar AKP Aleyxi.
Lebih lanjut AKP Aleyxi juga menyampaikan saat ini pelaku YY sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut”.
“Akibat perbuatanya tersangka YY Akan kita terapkan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya. (pry)
