Terkait legal standing Irman Gusman, menurut Heru, secara formil memang hanya calon anggoa DPD. “Memang Irman bukan calon tetapi bakal calon, tetapi secara progresif berdasar keadilan substansial irman sudah menempuh seluruh upaya hukum dan hasilnya menang. Dengan demikian Irman Gusman punya kedudukan hukum,” papar dia.
Heru yakin MK akan mengeluarkan putusan sela mengabulkan gugatan Irman Gusman. Sebab sudah tidak perlu pembuktian lain. “Sudah ada perintah eksekusi dari PTUN, sudah ada perintah Bawaslu untuk melaksanakan, dan sudah ada sanksi etik dari DKPP karena KPU tidak menjalankan perintah pengadilan,” ungkapnya.
Mantan Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, mengatakan, alasan KPU dalam pencoretan Irman dari DCT selalu berubah-ubah.
“KPU beralasan soal adanya tanggapan masyarakat, tapi ternyata tanggapan masyarakat tidak pernah ada. Lalu di persidangan menggunakan alasan jeda lima tahun. Terakhir KPU beralasan Irman Gusman berbohong saat pendaftaran, tapi kenapa tidak didiskualifikasi saat pendaftaran administrasi? Jadi patut diduga KPU telah berkonspirasi, “ ungkap Izwaryani.
Ditambahkannya, KPU terkesan mencari-cari alasan untuk tidak menjalankan perintah PTUN Jakarta.
“Kalau seperti itu, maka bukan lagi akan menjadi preseden buruk, tapi preseden hancur, kalau dibiarkan lembaga negara dibiarkan berkelit untuk menjalankan perintah pengadilan,” kata dia. Izwaryani yakin MK akan mengabulkan gugatan Irman Gusman. (jpg)
















