Ke 32.980 dukungan itu tersebar di sembilan dari 16 kecamatan di Agam. Pasangan perorangan harus memberikan surat pemberitahuan dukungan dengan usia diatas 17 tahun, tercantum dalam DPT atau daftar pemilih sementara, DP4, berdomisili di daerah pemilihan, tidak anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu dan lainnya.
“Penyerahan syarat dukungan pasangan perseorangan dimulai pada 8-Mai 2024,” katanya.
Ia menambahkan setelah penyerahan syarat dukungan pasangan perorangan ditutup, dilanjutkan verifikasi administrasi, verifikasi faktual.
Lalu penyerahan syarat dukungan perbaikan, verifikasi administrasi kedua, dan verifikasi faktual kedua.
“Pasangan perorangan harus memenuhi syarat dan setelah itu diumumkan,” katanya.
Sementara Ketua KPU Agam Herman Susilo berharap peserta sosialisasi untuk bisa menyampaikan informasi yang didapat saat kegiatan ini kepada masyarakat sekitar.
“Ini harapan kita untuk mengadakan sosialisasi tersebut dengan mendatangkan partai politik, penghubung pasangan perorangan, organisasi masyarakat, organisasi pemuda dan lainnya,” katanya. (pry)
















