Kepala Lapas Kelas IIA Padang Marten mengatakan, terkait keberadaan Hp, pihaknya sudah rutin melakukan razia di seluruh kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan cara melakukan penggeledahan langsung. Bahkan, dari hasil razia, pihaknya berhasil menemukan Hp milik warga binaan yang disembunyikan dalam bungker-bungker.
“Lapas kita ini kan bangunan lama. Saat kami razia, ditemukan bungker-bungker tempat penyimpanan Hp di bawah lantai kamar WBP. Mereka sembunyikan Hp itu di tempat-tempat yang sulit terlihat. Untuk itu, kami juga harus lebih teliti lagi melakukan razia dengan memeriksa semuanya,” ujar Marten.
Marten menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan ketat terhadap semua barang-barang yang masuk ke dalam Lapas. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri bagaimana cara barang terlarang di penjara itu masuk ke dalam lingkungan Lapas Padang.
“Komitmen kami jelas bahwa barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Padang. Siapapun nanti yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai aturan baik itu narapidana atau oknum pegawai,” jelasnya.
Oknum Polisi Bakal Disidang Etik
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menegaskan, terhadap oknum Polisi yang ditangkap lantaran menjadi kurir ganja, bakal menjalani sidang kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Horma (PTDH). Saat ini, masih dalam tahap melengkapi administrasi.
“Pak Kapolda sudah jelas komitmenya, tidak ada ampun bagi oknum Polisi yang terlibat narkoba. Memang, selama ini MA sedang dalam pengawasan oleh Polres Padangpanjang karena pernah terlibat narkotika dulu. Tapi, yang bersangkutan melakukan aksinya saat cuti. Pengajuan cutinya ke Pasaman Barat,” ujar Kombes Pol Dwi. (rgr)
