“Selanjutnya belum ada standar atau keseragaman proses yang dipedomani oleh PPK dan Pejabat Pengadaan seperti dokumen yang harus disiapkan dan berita acara yang harus disusun Pejabat Pengadaan,” ujarnya.
Untuk memastikan hal-hal tersebut tidak terjadi lagi, maka dilaksanakan sosialisasi dan penyamaan persepsi tentang pengadaan langsung dan e-purchasing dengan menghadirkan satu orang Pejabat Pembuat Komitmen dan satu orang Pejabat Pengadaan dari masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemko Padang.
“Selain itu, bapak Wali Kota Padang Hendri Septa juga sudah mengambil sejumlah langkah strategis, diantaranya dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang dan Surat Sekda Kota Padang untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa,” ujarnya.
Harapannya, setelah dilakukan sosialisasi serta langkah-langkah strategis tersebut maka jumlah transaksi pengadaan melalui e-purchasing terutama di katalog Kota Padang dapat mengalami peningkatan. (brm)
















